PMK Nomor 96, 97, 98, 99 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

PMK Nomor 96, 97, 98, 99 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR | Idamanseo ~ Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dalam tahun anggaran 2016 bagi PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016. Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2016.

PMK Nomor 96, 97, 98, 99 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR

Berikut PMK Nomor 96, 97, 98, 99 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Untuk melihat selengkapnya PMK Nomor 96, 97, 98, 99 Tahun 2016 dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

PMK Nomor 96/PMK.05/2016
PMK Nomor 97/PMK.05/2016
PMK Nomor 98/PMK.05/2016
PMK Nomor 99/PMK.05/2016

Unduh PP Nomor 19, 20, 21, 22 Tahun 2016 Tentang Gaji Ke-13 dan THR di SINI.